OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu terakhir melibatkan

OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu terakhir melibatkan beberapa Kepala Daerah, berikut ini:

a. Apa tanggapan Anda sebagai mahasiswa melihat fenomena ini?

b. Apa yang dapat Anda lakukan sebagai mahasiswa agar korupsi dapat segera hilang

dari Indonesia?​

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Atas

  1. Tanggapan saya mengenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang melibatkan berbagai pejabat pemerintahan yaitu sangat bagus. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi di Indonesia sudah merajalela dikalangan pejabat pemerintahan. Apabila OTT tidak terjadi atau dilaksanakan maka masyarakat tidak akan tau betapa bobroknya birokrasi di Indonesia saat ini.
  2. Menurut saya, korupsi tidak akan pernah hilang di muka bumi selama nafsu keserakahan pada manusia masih ada. Namun, tindakan korupsi masih bisa dikurangi atau dikendalikan dengan beberapa hal, yaitu membuat hukum yang tegas dan kejam terhadap koruptor dan membuat alat keamanan negara atau polisi menjadi lebih kuat, tegas, dan antisuap. Apabila hal tersebut diterapkan, maka tindakan korupsi di Indonesia berpotensi akan menjadi lebih terkendali atau berkurang. Hal ini karena nafsu yang ada pada manusia dapat dikendalikan apabila terdapat semacam barier atau penghalang yang menghalangi nafsu yang ada didalam hati manusia terealisasikan dalam bentuk tindakan.

Pembahasan

Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang sangat jahat dan tidak bermoral. Pelaku korupsi yang disebut koruptor dapat dilakukan siapa saja. Apabila yang melakukan tindakan korupsi merupakan kalangan atas seperti pejabat pemerintahan, maka hal itu dapat menjadi perhatian penuh. Hal ini karena pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang tinggi sebagai pemimpin dalam memenuhi hayat hidup banyak orang dibawahnya. Karena itu, diperlukan suatu hukum yang tegas, kejam, dan kuat dalam mengendalikan pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi. Adapun fakta yang terjadi sekarang, kebanyakan pejabat pemerintah yang menjadi pelaku korupsi hanya mendapat hukuman yang relatif ringan dari yang seharusnya. Hal ini terjadi karena akar busuk yang masih menancap kuat di dalam birokrasi menghalangi penegakan hukum yang adil di Indonesia saat ini

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai

  • Materi mengenai OTT melalui link 
  • Materi mengenai KPK melalui link
  • Materi mengenai contoh kasus korupsi melalui link

#AyoBelajar

#SPJ4

Pertanyaan Baru di PPKn


OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK beberapa waktu terakhir melibatkan beberapa Kepala Daerah, berikut ini:

a. Apa tanggapan Anda sebagai mahasiswa melihat fenomena ini?

b. Apa yang dapat Anda lakukan sebagai mahasiswa agar korupsi dapat segera hilang

dari Indonesia?​

PPKn, Sekolah Menengah Atas

  1. Tanggapan saya mengenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang melibatkan berbagai pejabat pemerintahan yaitu sangat bagus. Hal ini mengindikasikan bahwa korupsi di Indonesia sudah merajalela dikalangan pejabat pemerintahan. Apabila OTT tidak terjadi atau dilaksanakan maka masyarakat tidak akan tau betapa bobroknya birokrasi di Indonesia saat ini.
  2. Menurut saya, korupsi tidak akan pernah hilang di muka bumi selama nafsu keserakahan pada manusia masih ada. Namun, tindakan korupsi masih bisa dikurangi atau dikendalikan dengan beberapa hal, yaitu membuat hukum yang tegas dan kejam terhadap koruptor dan membuat alat keamanan negara atau polisi menjadi lebih kuat, tegas, dan antisuap. Apabila hal tersebut diterapkan, maka tindakan korupsi di Indonesia berpotensi akan menjadi lebih terkendali atau berkurang. Hal ini karena nafsu yang ada pada manusia dapat dikendalikan apabila terdapat semacam barier atau penghalang yang menghalangi nafsu yang ada didalam hati manusia terealisasikan dalam bentuk tindakan.

Pembahasan

Korupsi merupakan tindakan kejahatan yang sangat jahat dan tidak bermoral. Pelaku korupsi yang disebut koruptor dapat dilakukan siapa saja. Apabila yang melakukan tindakan korupsi merupakan kalangan atas seperti pejabat pemerintahan, maka hal itu dapat menjadi perhatian penuh. Hal ini karena pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang tinggi sebagai pemimpin dalam memenuhi hayat hidup banyak orang dibawahnya. Karena itu, diperlukan suatu hukum yang tegas, kejam, dan kuat dalam mengendalikan pejabat agar tidak melakukan tindakan korupsi. Adapun fakta yang terjadi sekarang, kebanyakan pejabat pemerintah yang menjadi pelaku korupsi hanya mendapat hukuman yang relatif ringan dari yang seharusnya. Hal ini terjadi karena akar busuk yang masih menancap kuat di dalam birokrasi menghalangi penegakan hukum yang adil di Indonesia saat ini

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai

  • Materi mengenai OTT melalui link 
  • Materi mengenai KPK melalui link
  • Materi mengenai contoh kasus korupsi melalui link

#AyoBelajar

#SPJ4


Apakah pemisahan kekuasaan saat ini masih relevan untuk digunakan

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Jawaban:

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan— baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat


Bagaimana cara mengukur wawasan nusantara seseorang

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”


Berapa banyak provinsi dan kota administratif yang dimiliki indonesia

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

Jumlah kabupaten di Indonesia ada 416 dan 98 kota. Ditotal ada 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi. Berikut daftar kabupaten yang ada di Indonesia. Indonesia memiliki 34 provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Papua.


. sebutkan tujuan hukum agraria nasional. ada 3 yaitu sebutkan :

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukan UUPA, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang dimaksudkan di atas, maka dalam bidang keagrariaan perlu mengadakan:

1. Kesatuan hukum agraria yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Menyederhanakan hukum agraria, dan menghilangkan sifat dualisme.

3. Memberikan jaminan kepastian hukum dari apa yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait