Kekerasan dalam rumah tangga menurut uu nomor 23 tahun 2004 meliputi …

Kekerasan dalam rumah tangga menurut uu nomor 23 tahun 2004 meliputi …

Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

A.perbuatan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kesengsaraan

B. penelantaran rumah tangga

C. perbuatan yang mengakibatkan penderitaan seksual, fisik, dan psikologis

D. perampasan atau pemaksaan kemerdekaan secara melawan hukum

Pertanyaan Baru di PPKn


Kekerasan dalam rumah tangga menurut uu nomor 23 tahun 2004 meliputi …

PPKn, Sekolah Menengah Pertama

Jawaban:

A.perbuatan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kesengsaraan

B. penelantaran rumah tangga

C. perbuatan yang mengakibatkan penderitaan seksual, fisik, dan psikologis

D. perampasan atau pemaksaan kemerdekaan secara melawan hukum


Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil, dan apakah sifat melawan hukum dapat dikecualikan, jelaskan dan berikan contoh serta dasar hukum! Tolong bantu jawab kak

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Hukum merupakan suatu peraturan yang berisi norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah (lembaga) yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil yaitu jika melawan hukum formil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan sumber (kaidah) hukum sedangkan melawan hukum materiil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan isi dari suatu hukum. Sifat melawan hukum dapat dikecualikan jika orang tersebut gila, tidak sengaja, sudah meninggal, dan masih di bawah umur.

Pembahasan:

Indonesia merupakan negara yang majemuk. Setiap daerah memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya hukum, diharapkan akan tercipta keadilan, persatuan, kedamaian, dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Hukum merupakan suatu peraturan yang berisi norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah (lembaga) yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil yaitu jika melawan hukum formil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan sumber (kaidah) hukum sedangkan melawan hukum materiil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan isi dari suatu hukum. Sifat melawan hukum dapat dikecualikan jika orang tersebut gila, tidak sengaja, sudah meninggal, dan masih di bawah umur.

Pelajari lebih lanjut

  • Materi tentang pengertian hukum
  • Materi tentang pengertian hukum formil
  • Materi tentang fungsi dan tujuan hukum

Detail jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKN

Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2

#AyoBelajar

#SPJ2


10 Contoh tindakan hukum pemerintah

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Hukum pemerintah adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, aturan yang turut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat dan diatur oleh badan-badan yang berwajib. Pelanggaran mana yang dilanggar dalam peraturan tersebut memiliki resiko diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

Pembahasan:

Hukum pemerintah diberlakukan dalam daerah atau lingkup terbatas tergantung pada tiap daerah. Hukum yang ditetapkan dibuat oleh badan yang berwajib, peraturan hukum diatur dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Jadi tidak setiap individu atau lembaga bebas memiliki hak dan kewenangan dalam membuat sebuah produk hukum, dimana yang diperbolehkan hanyalah badan-badan dan lembaga-lembaga resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan pada kesepakatan yang membuatnya.

Demi menjaga peraturan, hukum tetap dapat berlangsung secara terus menerus dan bisa diterima oleh masyarakat serta hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, dan tujuan utama dari adanya hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam dan untuk masyarakat serta hukum itu sendiri harus berdasarkan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat.

Indonesia sebagai negara hukum, menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang cukup baik di kalangan masyarakat yakni sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, saling mengisi, dan harmonis.

Contoh-contoh tindakan hukum pemerintah adalah

  1. Peraturan atau hukum yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Yang jika dilanggar akan berimbas pada sanksi tilang.
  2. Peraturan tentang pencurian, perampokan dan segala macam bentuk perampasan dapat dikenakan sanksi penjara dan lain sebagainya.
  3. Hukum tentang adat dan kebiasaan pada daerah tertentu, yang tentu saja jika dilanggar akan menimbulkan sanksi sosial.
  4. Peraturan tentang membuang sampah, baik itu limbah maupun sampah rumah tangga.
  5. Hukum yang mengatur tentang penganiayaan, penipuan dan lain sebagainya.
  6. Hukum perdata, hukum perkawinan, hukum perceraian.
  7. Hukum tentang kepemilikan senjata api.
  8. Hukum yang mengatur tentang pajak, baik pajak penghasilan, maupun pajak bangunan.
  9. Hukum yang mengatur tentang ekpor-impor.
  10. Peraturan tentang kepemilikan obat dan barang yang dilarang.

Pelajari Lebih lanjut :

  • Materi tentang contoh kasus hukum di Indonesia dapat dipelajari pada link
  • Materi tentang pelaksanaan hukum dapat dipelajari pada link
  • Materi tentang jenis hukum yang ada di Indonesia dapat dipelajari pada link

Detail Jawaban

Kelas : 10

Mapel : PPKn

Bab : 2- Sistem hukum dan peradilan Nasional

Kode : 10.9.2

#AyoBelajar

#SPJ2


40.tulis 3 manfaat yang dirasakan setelah merdeka!

tolong di bantu ya, terimakasih​

PPKn, Sekolah Dasar

Jawaban:

menjadi senang Dan bahagia

Penjelasan:

ë


Coba saudara uraikan fenomena bunuh diri dengan pendekatan teori anomi !

PPKn, Sekolah Menengah Atas

Teori anomi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki psikologis yg berbeda dimana piskologisnya dapat berupa energi positif dan negatif, di dalam hal ini, bunuh diri merupakan tindakan yang muncul akibat adanya dorongan dari energi negatif yang mengakibatkan seseorang beripikir aggresif, memikirkan diri sendiri, dan menganggap semua orang jahat sehingga pilihan yang dipilih ialah bunuh diri sebagai pelarian dari energi negatif tersebut, seperti yang Prof. Abdul Bisitta Rahman katakan bahwa orang yang terjebak ke dalam pikiran energi negatif masih memiliki kesempatan untuk di tolong dimulai dari orang terdekat.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait