Larangan merokok (atau hukum bebas asap rokok) adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau di tempat kerja dan ruang publik lainnya. Legislasi juga dapat didefinisikan sebagai rokok yang lebih umum atau setiap produk tembakau yang mencolok
sumber Wikipedia.
Larangan ini sering kali kita jumpai di tempat umum SPBU, Sekolah/Madrasah, Ruangan ber ac, Toko, Bank,
Bagi agan-agan yang ingin memasang poster tidak merokok, berikut filenya…