Contoh Desain Banner Caleg 2019 cdr

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sehat jasmani dan rohani.
Terdaftar sebagai pemilih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(sumber : wikipedia)

Itulah syarat jika anda ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.. namun tentunya bukan itu yang akan menjadi titik pembahasan di web ini, melainkan desain.. yaitu desain contoh Banner Caleg yang dipajang dipinggir-pinggir jalan atau tempat strategis.. Nah berikut contoh banner caleg tersebut:
Contoh Desain banner caleg baru 10 yang kami upload, sisanya mudah-mudahan menyusul segera
Download file CDR Caleg diatas

 

Unduh juga : Desain Brosur Sholawat Terbaru cdr

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait