Cara mengurus KTP rusak 2019 mudah dan cepat di Kantor Dukcapil. Siapkan dokumen lengkap dan datang ke kantor terdekat untuk mendapatkan layanan.
Banyak orang yang mungkin pernah mengalami kerusakan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kehilangan, kerusakan fisik, atau bahkan pencurian. Namun, jangan khawatir karena ada cara mudah untuk mengurus KTP rusak Anda pada tahun 2019.
Pertama-tama, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kehilangan atau kerusakan KTP Anda ke kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, Anda perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kehilangan atau surat keterangan kerusakan dari kepolisian.
Selanjutnya, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal Anda. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang telah Anda kumpulkan sebelumnya dan juga fotokopi identitas diri Anda yang masih berlaku. Setelah itu, Anda akan diberikan formulir pengajuan pembuatan KTP baru yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
Terakhir, tunggulah proses pembuatan KTP baru Anda selesai dan ambillah KTP baru tersebut di kantor Disdukcapil. Penting untuk diingat bahwa KTP adalah salah satu dokumen penting yang harus selalu Anda bawa, jadi pastikan untuk menjaganya dengan baik dan mengurusnya dengan benar jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Cara Mengurus KTP Rusak 2019
Penjelasan Awal
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sangat penting karena digunakan sebagai identitas dalam berbagai kegiatan, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, dan lainnya. Namun, terkadang KTP dapat mengalami kerusakan akibat berbagai faktor seperti terkena air atau terlipat. Jangan khawatir jika KTP Anda rusak, karena masih ada cara mengurus KTP rusak di tahun 2019.
Persyaratan
Sebelum mengurus KTP yang rusak, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah fotokopi KTP yang rusak, fotokopi KK, fotokopi surat nikah (jika sudah menikah), dan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Pastikan juga bahwa pas foto yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pengurusan
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus KTP rusak ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Setelah tiba di kantor Dukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian KTP yang rusak. Pastikan data yang Anda isi benar dan sesuai dengan data asli.Setelah mengisi formulir, Anda harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP yang rusak, fotokopi KK, dan pas foto terbaru. Setelah semua dokumen diperiksa dan disetujui, Anda akan diberikan bukti pengajuan penggantian KTP yang rusak.
Biaya Pengurusan
Untuk mengurus KTP yang rusak, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-. Namun, biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Waktu Pengurusan
Proses pengurusan KTP yang rusak memakan waktu sekitar 2-3 minggu. Namun, waktu pengurusan bisa lebih lama jika terdapat kendala atau persoalan dalam proses administrasi.
Pemberitahuan Kepada Pihak Terkait
Setelah mendapatkan KTP baru yang telah diganti, jangan lupa untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait seperti bank, kantor pajak, dan lainnya bahwa Anda telah mengganti KTP yang rusak. Hal ini penting agar data Anda di sistem mereka juga diperbarui dan tidak terjadi kesalahan atau masalah di kemudian hari.
Pencegahan Kerusakan KTP
Untuk menghindari kerusakan pada KTP, pastikan Anda menyimpan KTP di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Jangan meninggalkan KTP di tempat yang lembap atau terkena sinar matahari langsung. Selain itu, pastikan KTP Anda tidak dilipat atau dibengkokkan.
Mengganti KTP Hilang
Jika KTP Anda hilang, langkah-langkah yang harus diambil hampir sama dengan mengurus KTP yang rusak. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengajukan penggantian KTP ke kantor Dukcapil terdekat.
Kesimpulan
KTP yang rusak tentu akan menyulitkan Anda dalam berbagai kegiatan sehari-hari. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengurus KTP yang rusak dengan mudah dan cepat. Selalu perhatikan cara penyimpanan KTP agar tidak mudah rusak dan jangan lupa untuk memberitahu pihak terkait jika Anda telah mengganti KTP yang rusak atau hilang.
Cara Mengurus KTP Rusak 2019
Pengantar
Hai, selamat datang di artikel ini tentang cara mengurus KTP rusak di tahun 2019. KTP adalah kartu identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Namun, terkadang KTP bisa mengalami kerusakan atau hilang, dan inilah alasan mengapa Anda perlu mengetahui cara mengurus KTP rusak.
Periksa KTP Anda
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kondisi KTP Anda secara menyeluruh. Apakah terdapat patah, goresan, atau robek? Jika ya, maka Anda perlu mengurus KTP rusak Anda secepat mungkin.
Persiapan Dokumen
Kemudian, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP, surat keterangan dari RT/RW, dan pas foto terbaru. Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan berada dalam kondisi baik.
Kunjungi kantor Kelurahan atau Camat terdekat
Setelah dokumen sudah disiapkan, kunjungi kantor Kelurahan atau Camat terdekat. Beritahu petugas bahwa kondisi KTP Anda rusak dan bahwa Anda ingin mengurusnya. Petugas akan memberikan formulir permohonan penggantian KTP.
Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan penggantian KTP dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki.
Serahkan permohonan ke petugas
Setelah formulir selesai diisi, serahkan permohonan Anda ke petugas dan tunjukkan dokumen-dokumen yang diminta. Petugas akan memeriksa semuanya dan memberikan tanda terima.
Pembuatan KTP baru
Proses pembuatan KTP baru memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Anda dapat menanyakan status pengurusannya kepada petugas setiap saat. Ketika KTP baru sudah jadi, petugas akan memberitahu Anda untuk mengambilnya.
Pengambilan KTP
Saat pengambilan KTP, pastikan untuk membawa tanda terima yang diberikan sebelumnya oleh petugas. Anda juga harus membawa KTP lama yang rusak sebagai bukti penggantian.
Periksa kebenaran data dan informasi KTP baru
Setelah menerima KTP baru, periksalah informasi dan data yang tertera di dalamnya. Pastikan semuanya benar dan sesuai dengan yang Anda ajukan dalam permohonan.
Tetap Jaga KTP Anda dengan Baik
Terakhir, jangan lupa untuk merawat dan menjaga KTP Anda dengan baik. Simpanlah di tempat yang aman dan jangan meminjamkan kepada orang lain. Jika hilang atau rusak lagi, segeralah mengurusnya kembali. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurus KTP rusak dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk selalu menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak perlu mengurusinya lagi di kemudian hari.
Apabila KTP rusak, maka harus segera diurus agar tidak terjadi masalah dalam keperluan administrasi. Berikut adalah cara mengurus KTP rusak tahun 2019:
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- Periksa jadwal pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pilihlah hari dan waktu yang tepat agar tidak perlu menunggu terlalu lama.
- Datang ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal yang telah dipilih. Tunjukkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
- Isi formulir permohonan penggantian KTP rusak atau hilang. Pastikan semua data yang diisi benar dan sesuai dengan dokumen yang diberikan.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses pembuatan e-KTP baru selesai. Biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.
- Ambil e-KTP baru di kantor Disdukcapil dengan menunjukkan bukti pembayaran dan kartu pengambilan.
Dalam mengurus KTP rusak, penting untuk mengikuti petunjuk dengan baik dan teliti. Pastikan semua dokumen dan formulir sudah lengkap dan benar agar tidak terjadi kendala dalam proses penggantian.
Untuk teman-teman yang telah membaca artikel ini, saya harap informasi tentang cara mengurus KTP rusak 2019 dapat bermanfaat bagi Anda. Dalam mengurus KTP rusak, perlu diingat bahwa prosesnya tidaklah sulit jika dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pertama-tama, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP lama, surat keterangan kehilangan (jika diperlukan), dan fotokopi KK. Kemudian, kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus KTP baru Anda. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.
Terakhir, saya ingin menekankan pentingnya memiliki KTP yang valid dan up-to-date. Selain sebagai identitas diri, KTP juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, membuka rekening bank, dan lain-lain. Oleh karena itu, pastikan untuk memperbarui KTP Anda secara berkala dan menjaganya dengan baik. Terima kasih telah membaca, semoga sukses dalam mengurus KTP Anda!
Video Cara Mengurus Ktp Rusak 2019
Terkadang KTP kita bisa rusak atau hilang, sehingga kita perlu melakukan pengurusan ulang. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang cara mengurus KTP rusak:
-
Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus KTP rusak?
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus KTP rusak?
- Fotokopi KTP lama
- Fotokopi KK
- Pas Foto berwarna 3×4
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang)
-
Bagaimana prosedur pengurusan KTP rusak?
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
- Isi formulir permohonan penggantian KTP rusak
- Lakukan pembayaran biaya administrasi
- Tunggu proses cetak KTP baru selesai
- Ambil KTP baru
-
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP rusak?
Jawaban: Biaya yang diperlukan untuk mengurus KTP rusak bervariasi tergantung dari provinsi masing-masing. Namun, secara umum biaya yang diperlukan berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 50.000.
Jawaban: Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Jawaban: Prosedur pengurusan KTP rusak adalah sebagai berikut:
Jawaban: Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP rusak bervariasi tergantung dari provinsi masing-masing. Namun, secara umum waktu yang dibutuhkan berkisar antara 2-3 minggu setelah pengajuan permohonan.