Cara Mengurus E Ktp Sidoarjo

Cara mengurus E KTP di Sidoarjo mudah dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan atau melalui aplikasi online. Simak panduan lengkapnya di sini!

Cara mengurus E-KTP Sidoarjo bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Pertama-tama, pastikan Anda sudah memiliki persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selanjutnya, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan ambil nomor antrian. Setelah itu, lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan persyaratan yang telah dipersiapkan. Jangan lupa untuk membawa alat tulis dan uang administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan bukti pengambilan E-KTP yang bisa diambil beberapa hari kemudian. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memperoleh E-KTP Sidoarjo dengan mudah dan tanpa ribet.

Dalam mengurus E-KTP, penting untuk memperhatikan segala persyaratan yang dibutuhkan serta ketentuan yang berlaku agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Pastikan juga untuk datang ke kantor Disdukcapil pada jam kerja yang sudah ditentukan dan mengikuti instruksi dari petugas dengan baik. Dengan begitu, Anda akan memperoleh E-KTP baru yang dapat digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan. Jadi, jangan ragu untuk mengurus E-KTP Sidoarjo dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

Pengertian E-KTP

E-KTP adalah kartu tanda penduduk elektronik yang merupakan identitas resmi bagi warga negara Indonesia. E-KTP memuat informasi pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK).

Syarat Mengurus E-KTP Sidoarjo

Warga Negara Indonesia

Syarat untuk mengurus E-KTP di Sidoarjo adalah menjadi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Penduduk Sidoarjo

Kartu tanda penduduk elektronik harus diurus di wilayah Kecamatan tempat tinggal pemohon. Oleh karena itu, syarat selanjutnya adalah menjadi penduduk Sidoarjo.

Dokumen Pendukung

Untuk mengurus E-KTP di Sidoarjo, pemohon harus membawa dokumen pendukung seperti KTP lama, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW setempat.

Prosedur Mengurus E-KTP Sidoarjo

Mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Pemohon harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Sidoarjo yang terletak di Jalan Raya Juanda No. 8, Sidoarjo.

Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon harus mengisi formulir permohonan E-KTP yang disediakan oleh petugas Disdukcapil.

Verifikasi Dokumen

Petugas Disdukcapil akan memeriksa dokumen pendukung yang dibawa oleh pemohon. Jika dokumen sudah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.

Perekaman Data Biometrik

Pemohon akan diminta untuk melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari dan foto wajah.

Pengambilan E-KTP

Setelah proses perekaman selesai, E-KTP akan dicetak dan dapat diambil langsung oleh pemohon.

Biaya Mengurus E-KTP Sidoarjo

Proses pengurusan E-KTP di Sidoarjo tidak dikenakan biaya alias gratis.

Waktu Pengambilan E-KTP Sidoarjo

Waktu pengambilan E-KTP di Sidoarjo adalah 14 hari kerja setelah proses perekaman data biometrik selesai dilakukan.

Kesimpulan

Mengurus E-KTP di Sidoarjo cukup mudah dan gratis. Pemohon hanya perlu membawa dokumen pendukung dan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Sidoarjo untuk mengisi formulir permohonan dan melakukan perekaman data biometrik. Setelah 14 hari kerja, E-KTP siap diambil.

Cara Mengurus E-KTP Sidoarjo

Bagi kamu yang ingin mengurus E-KTP di wilayah Sidoarjo, berikut ini adalah cara mudah dan cepat untuk mengurusnya.

1. Siapkan dokumen penting

Pastikan kamu sudah memiliki dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus E-KTP. Dokumen tersebut di antaranya adalah KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan akta lahir bagi yang belum memiliki KTP.

2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo

Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo atau kantor Kecamatan terdekat untuk mengurus E-KTP kamu. Pastikan kamu memilih tempat yang mudah dijangkau.

3. Ambil nomor antrian

Setelah sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kamu harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Pastikan kamu menunggu giliran sesuai dengan nomor antrian kamu.

4. Isi formulir pendaftaran

Setelah mendapatkan nomor antrian, kamu harus mengisi formulir pendaftaran. Isi sesuai dengan data diri kamu yang valid dan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.

5. Serahkan dokumen dan formulir

Setelah mengisi formulir, kamu harus menyerahkan dokumen penting dan formulir pendaftaran tersebut pada petugas di loket.

6. Biometric Scan

Petugas akan memproses dokumen dan melakukan scanning biometrik seperti sidik jari dan wajah kamu.

7. Foto

Petugas akan mengambil foto kamu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

8. Tunggu Pengerjaan E-KTP

Setelah proses wawancara dan scanning selesai, kamu tinggal menunggu pengerjaan E-KTP yang diurus oleh petugas. Biasanya proses ini membutuhkan waktu beberapa hari.

9. Ambil E-KTP

Setelah proses pembuatan selesai, kamu akan mendapatkan sebuah surat dari petugas yang memberitahukan bahwa E-KTP kamu sudah selesai. Kamu bisa mengambil E-KTP kamu di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau kantor kecamatan yang kamu pilih sebelumnya.

10. Periksa E-KTP

Sebelum keluar dari kantor, pastikan kamu memeriksa E-KTP yang sudah jadi. Pastikan data yang tercantum benar sesuai dengan dokumen yang kamu bawa. Jika terdapat kesalahan, kamu bisa meminta perbaikan pada petugas yang bertanggung jawab.

Demikianlah cara mengurus E-KTP di Sidoarjo yang mudah dan cepat. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan mengecek kembali E-KTP kamu sebelum meninggalkan kantor. Semoga berhasil!

Bagaimana cara mengurus E KTP di Sidoarjo?

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus E KTP di Sidoarjo:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta Kelahiran atau Surat Nikah
    • KTP elektronik (jika sudah memiliki)
  2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    • Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan
    • Pastikan juga membawa biaya administrasi yang dibutuhkan
  3. Mengisi formulir permohonan E KTP
    • Petugas akan memberikan formulir permohonan E KTP yang harus diisi
    • Pastikan mengisi dengan benar dan lengkap
    • Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut
  4. Melakukan pengambilan foto dan sidik jari
    • Petugas akan meminta Anda untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari
    • Pastikan melakukan hal tersebut dengan benar dan sesuai petunjuk
  5. Menunggu proses pembuatan E KTP selesai
    • Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda akan diberikan bukti pengambilan E KTP
    • Tunggu hingga E KTP Anda selesai dibuat dan dapat diambil

Cara mengurus E KTP di Sidoarjo memang membutuhkan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan dengan benar. Namun, jika semua persyaratan terpenuhi dan tahapan dilakukan dengan baik, maka proses pengurusan E KTP akan berjalan lancar dan mudah.

Penting untuk diingat bahwa E KTP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pastikan untuk mengurus E KTP dengan benar dan tepat waktu agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca artikel ini tentang cara mengurus E KTP di Sidoarjo. Semoga informasi yang diberikan dapat membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen identitas yang penting ini.

Pertama-tama, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, akta lahir atau surat nikah, dan foto copy KTP lama. Selanjutnya, datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Sidoarjo pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Proses pengurusan E KTP memang memerlukan sedikit usaha dan waktu, tetapi penting untuk dipenuhi sebagai warga negara yang taat hukum. Dengan E KTP yang valid dan terdaftar di sistem pemerintah, Anda dapat memperoleh berbagai layanan publik dan hak-hak lainnya. Jadi, jangan ragu untuk mengurus E KTP Anda sesegera mungkin!

Video Cara Mengurus E Ktp Sidoarjo

Visit Video

Pertanyaan Umum tentang Cara Mengurus E-KTP di Sidoarjo

  1. Bagaimana cara mengurus E-KTP di Sidoarjo?

    Anda dapat mengurus E-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP lama, akta kelahiran, dan KK. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan menunggu proses verifikasi data oleh petugas.

  2. Berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus E-KTP di Sidoarjo?

    Biaya pengurusan E-KTP di Sidoarjo tidak dipungut alias gratis.

  3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan E-KTP di Sidoarjo?

    Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan E-KTP di Sidoarjo bervariasi, tergantung pada jumlah permohonan yang sedang diproses oleh petugas. Namun, sekitar 14 hari kerja sudah cukup untuk menyelesaikan proses pengurusan.

  4. Apakah bisa mengurus E-KTP secara online di Sidoarjo?

    Saat ini, belum ada layanan pengurusan E-KTP secara online di Sidoarjo. Anda harus datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo untuk mengurus E-KTP.

  5. Apa yang harus dilakukan jika E-KTP hilang atau rusak?

    Jika E-KTP hilang atau rusak, Anda harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo untuk mengurus pembuatan E-KTP baru.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait