Cara Mengurus E Ktp Malang

Cara mengurus E-KTP Malang tidaklah sulit. Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

Cara mengurus E KTP Malang sangatlah mudah dan cepat. Untuk memperoleh E KTP, terlebih dahulu Anda harus memiliki KTP lama. Kemudian, datanglah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat di wilayah Anda dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pertama, foto copy KTP lama Anda. Kedua, foto copy KK (Kartu Keluarga). Ketiga, foto copy akta kelahiran. Setelah itu, isi formulir permohonan pembuatan E KTP dan tunggu proses verifikasi data Anda. Pastikan semua dokumen yang Anda bawa asli dan masih berlaku. Jangan lupa untuk mengenakan pakaian rapi dan sopan serta membawa uang sesuai dengan tarif yang berlaku.

Dengan mengurus E KTP, Anda akan memperoleh banyak keuntungan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan berbagai urusan administrasi seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, dan lain sebagainya. Jadi, jangan tunggu lagi untuk mengurus E KTP Anda sekarang juga! Dengan proses yang mudah dan cepat, Anda akan segera memiliki identitas baru yang lebih modern dan efisien. Selamat mencoba!

Cara Mengurus E KTP di Malang

Jika Anda seorang penduduk Malang yang ingin mengurus E KTP, tidak perlu khawatir karena prosesnya cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus E KTP Malang:

1. Persyaratan Dokumen

Sebelum mengurus E KTP, pastikan Anda sudah memiliki persyaratan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran atau surat nikah asli dan fotokopi
  • KTP lama asli dan fotokopi

2. Membuat Janji Temu

Anda harus membuat janji temu dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Malang. Caranya:

  • Kunjungi situs resmi Disdukcapil Malang di https://disdukcapil.malangkota.go.id/
  • Pilih Layanan Online dan kemudian pilih Pendaftaran Layanan
  • Masukkan data diri Anda dan pilih Janji Temu E-KTP
  • Pilih tanggal dan jam yang tersedia
  • Cetak surat konfirmasi janji temu

3. Datang ke Kantor Disdukcapil Malang

Sesuai dengan jadwal janji temu yang sudah dibuat, Anda harus datang ke kantor Disdukcapil Malang dengan membawa persyaratan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Caranya:

  • Datang ke Kantor Disdukcapil Malang pada waktu yang sudah ditentukan
  • Pastikan Anda membawa persyaratan dokumen yang diperlukan
  • Tunjukkan surat konfirmasi janji temu kepada petugas

4. Proses Perekaman Data

Setelah persyaratan dokumen Anda diverifikasi oleh petugas, Anda akan melakukan proses perekaman data. Caranya:

  • Petugas akan meminta Anda untuk duduk di kursi yang tersedia
  • Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran E KTP
  • Petugas akan melakukan perekaman sidik jari dan foto wajah Anda

5. Menunggu E KTP Selesai Diproses

Setelah proses perekaman data selesai, Anda hanya perlu menunggu E KTP Anda selesai diproses. Waktu yang dibutuhkan untuk E KTP selesai diproses bervariasi tergantung dari jumlah permohonan sebelumnya.

6. Pengambilan E KTP

Setelah E KTP Anda selesai diproses, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil Malang. Caranya:

  • Datang ke kantor Disdukcapil Malang
  • Tunjukkan surat konfirmasi pengambilan E KTP kepada petugas
  • Petugas akan memberikan E KTP Anda

7. Biaya Mengurus E KTP

Untuk mengurus E KTP di Malang, Anda tidak perlu membayar biaya apapun karena prosesnya gratis.

8. Kesimpulan

Mengurus E KTP di Malang tidaklah sulit. Yang penting adalah mempersiapkan persyaratan dokumen yang diperlukan dan membuat janji temu dengan Disdukcapil Malang. Jangan lupa untuk datang tepat waktu dan mengikuti prosedur yang ada agar proses pengurusan E KTP berjalan lancar.

9. Kontak Disdukcapil Malang

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait pengurusan E KTP di Malang, Anda dapat menghubungi Disdukcapil Malang melalui:

  • Alamat: Jl. Tugu No.1, Kiduldalem, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
  • Telepon: (0341) 362274
  • Email: [email protected]

10. Sumber

Informasi yang tertera di artikel ini didapatkan dari situs resmi Disdukcapil Malang di https://disdukcapil.malangkota.go.id/

Cara Mengurus E-KTP Pengganti di Malang

Jika kamu kehilangan atau rusak KTP-el di Kota Malang, jangan khawatir! Kamu bisa mengurus penggantinya dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Pertama: Pastikan Kamu Memiliki KTP Lama dan KTP-el yang Sudah Rusak atau Hilang untuk Pengganti.

Sebelum memulai proses pengurusan E-KTP pengganti, pastikan kamu sudah memiliki KTP lama dan KTP-el yang rusak atau hilang sebagai pengganti. Jika kamu tidak memiliki KTP lama, kamu harus membuatnya terlebih dahulu sebelum mengurus E-KTP pengganti.

Kedua: Datanglah ke Kantor Disdukcapil Terdekat dengan Membawa KTP Lama dan KTP-el yang Rusak atau Hilang.

Setelah memiliki KTP lama dan KTP-el yang rusak atau hilang, datanglah ke kantor Disdukcapil terdekat. Pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP lama dan KTP-el yang rusak atau hilang.

Ketiga: Ambil Formulir Permohonan Penerbitan E-KTP Pengganti dan Isi dengan Lengkap dan Benar Menggunakan Huruf Cetak atau Bola Emoticon.

Setelah tiba di kantor Disdukcapil, ambil formulir permohonan penerbitan E-KTP pengganti. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar menggunakan huruf cetak atau bola emoticon. Pastikan tidak ada data yang terlewatkan atau salah.

Keempat: Lampirkan Fotokopi Surat Keterangan Pindah Domisili atau KK Sebagai Bukti Alamat Terbaru Jika Terdapat Perubahan Alamat.

Jika terdapat perubahan alamat, kamu harus melampirkan fotokopi surat keterangan pindah domisili atau KK sebagai bukti alamat terbaru. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan sesuai dengan data yang tertera pada formulir permohonan.

Kelima: Sertakan Pula Foto Ukuran 3×4 Sebanyak 2 Lembar dengan Latar Belakang Berwarna Merah, Biru dan Putih.

Sertakan juga foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna merah, biru, dan putih. Pastikan foto tersebut jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keenam: Berikan Formulir Permohonan dan Dokumen Pendukung pada Petugas Disdukcapil yang Bertugas.

Setelah semua dokumen siap, berikan formulir permohonan dan dokumen pendukung pada petugas Disdukcapil yang bertugas. Pastikan semua dokumen yang kamu berikan sudah lengkap dan benar.

Ketujuh: Tunggu Proses Verifikasi oleh Petugas dan Ambillah Bukti Pengambilan Hasil Permohonan yang Berisi Nomor Penerbitan E-KTP Pengganti.

Setelah semua dokumen diserahkan, tunggu proses verifikasi oleh petugas. Setelah selesai, kamu akan diberikan bukti pengambilan hasil permohonan yang berisi nomor penerbitan E-KTP pengganti. Pastikan untuk menyimpan bukti tersebut dengan baik.

Kedelapan: Datanglah Kembali ke Kantor Disdukcapil Sesuai Waktu yang Telah Ditentukan pada Bukti Pengambilan Hasil Permohonan.

Setelah mendapatkan bukti pengambilan hasil permohonan, datanglah kembali ke kantor Disdukcapil sesuai waktu yang telah ditentukan pada bukti pengambilan hasil permohonan.

Kesembilan: Ambil Kartu E-KTP Pengganti dan Pastikan Data-Data yang Tertulis di Dalamnya Sudah Benar.

Setelah tiba di kantor Disdukcapil, ambil kartu E-KTP pengganti dan pastikan data-data yang tertulis di dalamnya sudah benar. Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke petugas agar dapat diperbaiki.

Terakhir: Jangan Lupa untuk Meletakkan Kartu E-KTP Pengganti di Tempat yang Aman dan Pastikan Selalu Membawanya Saat Beraktivitas di Luar Rumah.

Jangan lupa untuk meletakkan kartu E-KTP pengganti di tempat yang aman dan pastikan selalu membawanya saat beraktivitas di luar rumah. Kartu ini sangat penting dan harus selalu dibawa agar tidak terjadi masalah saat melakukan kegiatan yang membutuhkan identitas diri.

Berikut adalah cara mengurus E KTP di Malang:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, dan foto kopi identitas.
  2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang atau ke kecamatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil oleh petugas.
  4. Isi formulir permohonan E-KTP yang disediakan oleh petugas.
  5. Pastikan data yang diisi benar dan lengkap.
  6. Beri tanda tangan dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  7. Tunggu proses pembuatan E-KTP selesai, biasanya memakan waktu beberapa hari.
  8. Setelah selesai, ambil E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang atau kecamatan terdekat.

Cara mengurus E-KTP di Malang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun, pastikan untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga kesopanan dan keramahan saat berinteraksi dengan petugas agar proses pengurusan dapat berjalan lebih mudah dan menyenangkan.

Terima kasih telah membaca panduan kami tentang cara mengurus E KTP di Malang. Kami berharap artikel ini dapat membantu Anda dalam memproses E KTP secara lebih efisien dan tepat waktu.

Sebagai pengingat, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti KK, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili sebelum mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ini akan mempercepat proses pengajuan Anda dan meminimalkan risiko penundaan atau penolakan.

Jangan ragu untuk menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan selama proses pengajuan. Mereka akan senang membantu Anda dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Ingatlah juga untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di kantor-kantor pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Video Cara Mengurus E Ktp Malang

Visit Video

Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Cara Mengurus E KTP di Malang

  1. Bagaimana cara mengurus E KTP di Malang?

    Jawaban: Untuk mengurus E KTP di Malang, Anda harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

  2. Apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus E KTP di Malang?

    Jawaban: Persyaratan yang harus dibawa antara lain:

    • Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi;
    • Surat keterangan pindah datang dari kelurahan jika pindah dari luar kota;
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian jika E KTP hilang;
    • Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah;
    • Fotokopi NPWP (jika ada).
  3. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan E KTP di Malang?

    Jawaban: Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan E KTP di Malang tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah pemohon, kelengkapan dokumen, dan proses verifikasi data. Namun, biasanya proses pengurusan E KTP dapat selesai dalam waktu 7-14 hari kerja.

  4. Bagaimana jika terdapat kesalahan pada data E KTP?

    Jawaban: Jika terdapat kesalahan pada data E KTP, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat dan ajukan permohonan perbaikan data.

  5. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus E KTP di Malang?

    Jawaban: Tidak ada biaya yang harus dibayar untuk mengurus E KTP di Malang, karena E KTP merupakan layanan publik yang disediakan oleh pemerintah secara gratis.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait