Cara Mengurus E Ktp Hilang Online

Cara mudah mengurus E-KTP hilang secara online. Ikuti langkah-langkahnya di sini dan dapatkan kembali identitasmu dengan cepat.

Jika kamu kehilangan e-KTP, jangan khawatir karena sekarang sudah bisa mengurusnya secara online. Cara mengurus e-KTP hilang online sangat mudah dan praktis, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pertama-tama, kamu harus membuka website resmi Kementerian Dalam Negeri dan pilih opsi Layanan Kependudukan. Kemudian, klik Permohonan Baru dan ikuti instruksi yang tertera pada layar. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap serta melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Setelah itu, tunggu konfirmasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu bisa mengurus e-KTP hilang online dengan mudah dan cepat.

Cara Mengurus E KTP Hilang Online

Kehilangan E KTP bisa menjadi hal yang sangat merepotkan. Tapi jangan khawatir, sekarang kamu bisa mengurusnya secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Persyaratan

Sebelum mengajukan pengurusan E KTP hilang, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP lama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan juga foto selfie dengan menunjukkan KTP lama dan tanda tangan di atas selembar kertas.

2. Buka Website Dukcapil

Kamu bisa membuka website Dukcapil setempat untuk mengurus E KTP hilang online. Pastikan bahwa website tersebut resmi dan terpercaya.

3. Pilih Menu Layanan Kependudukan

Setelah membuka website Dukcapil, pilih menu layanan kependudukan. Biasanya menu tersebut berada di bagian atas atau samping halaman.

4. Pilih Layanan Pengurusan E KTP

Setelah masuk ke menu layanan kependudukan, pilih layanan pengurusan E KTP. Pastikan kamu memilih opsi pengurusan E KTP hilang atau perbaikan data E KTP.

5. Isi Formulir Pengajuan

Setelah memilih layanan pengurusan E KTP, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan. Isilah formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat lengkap.

6. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi formulir pengajuan, kamu perlu mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP lama, surat keterangan kehilangan, dan foto selfie. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang benar dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.

7. Tunggu Verifikasi

Setelah mengirimkan pengajuan, kamu hanya perlu menunggu verifikasi dari petugas Dukcapil. Proses verifikasi biasanya dilakukan dalam beberapa hari kerja.

8. Ambil E KTP Baru

Setelah pengajuan disetujui, kamu bisa langsung mengambil E KTP baru di kantor Dukcapil setempat. Jangan lupa membawa dokumen asli persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.

9. Bayar Biaya Administrasi

Setelah mendapatkan E KTP baru, kamu perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahmu. Pastikan membayar biaya tersebut sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.

10. Selesai

Setelah membayar biaya administrasi, pengurusan E KTP hilang secara online pun selesai. Kamu sudah memiliki E KTP baru yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus SIM, atau mengajukan paspor.

Instruksi Penggunaan untuk Cara Mengurus E KTP Hilang OnlineJika Anda kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), jangan khawatir karena sekarang Anda dapat mengurusnya secara online. Berikut adalah tahapan cara mengurus E-KTP hilang secara online:Pertama, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ atau klik https://www.layananektp.com/. Setelah masuk ke situs, cari opsi Pengajuan E-KTP atau Layanan Hilang E-KTP.Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga.Selanjutnya, mengisi formulir pengajuan E-KTP hilang dengan baik dan benar seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon. Jangan lupa untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan pada formulir yang telah disediakan seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga.Permohonan Anda akan diproses dalam waktu 3-5 hari kerja. Setelah diproses, Anda akan menerima SMS konfirmasi yang berisi status pengajuan. Jika Anda disetujui, Anda akan diberikan nomor pendaftaran.Nomor pendaftaran tersebut dapat digunakan untuk melacak proses pembuatan E-KTP. Dalam waktu kurang lebih satu minggu, E-KTP Anda dapat diambil langsung di kantor Dukcapil terdekat dengan membawa surat pengantar dan KTP sementara.Jangan lupa, untuk membawa dokumen-dokumen asli saat pengambilan E-KTP di kantor Dukcapil, dan pastikan semua informasi pada E-KTP Anda telah sesuai dan benar sebelum meninggalkan kantor Dukcapil.Untuk memudahkan proses pengajuan E-KTP hilang Anda, silakan mengisi formulir dengan lengkap dan jelas. Ikuti instruksi yang diberikan dengan cermat dan teliti. Setiap tahapan yang dipaparkan sangat penting untuk menyelesaikan pengajuan dengan sukses.Jangan ragu untuk menghubungi customer service situs pengajuan E-KTP hilang jika Anda mengalami kendala atau kesulitan selama proses pengajuan. Dengan mengikuti instruksi ini, Anda akan dapat mengurus E-KTP hilang secara online dengan mudah dan cepat.

Ada beberapa cara mengurus e-KTP yang hilang secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Pilih menu Pelayanan Publik Online
  3. Pilih Permohonan Cetak Ulang e-KTP
  4. Masukkan nomor NIK dan tanggal lahir
  5. Isi data diri dengan lengkap
  6. Upload dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, dan pas foto terbaru
  7. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000 melalui transfer bank atau layanan pembayaran online
  8. Tunggu proses verifikasi data dan cetak ulang e-KTP
  9. Ambil e-KTP yang sudah dicetak ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat

Cara mengurus e-KTP hilang secara online sangatlah mudah dan praktis. Namun, perlu diingat bahwa Anda harus mengikuti instruksi dengan teliti dan memastikan semua dokumen pendukung sudah terkumpul dengan baik. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi tepat waktu agar proses pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien.

Terima kasih sudah membaca artikel tentang cara mengurus E KTP hilang online. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami kehilangan E KTP. Ingatlah bahwa proses pengurusan E KTP hilang dapat dilakukan secara online melalui portal Dukcapil di https://www.dukcapil.go.id/ektp/ atau melalui aplikasi SIAK di ponsel pintar Anda.

Pastikan Anda memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengurusan E KTP hilang online, seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan foto diri terbaru dengan latar belakang warna merah. Periksa kembali data yang Anda masukkan sebelum mengirimkan permohonan, karena kesalahan pada data atau dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses pengurusan E KTP hilang.

Jangan lupa untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda selama proses pengurusan E KTP hilang online. Jangan memberikan informasi pribadi atau nomor ponsel kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada pertanyaan atau masalah selama proses pengurusan, jangan ragu untuk menghubungi Dukcapil atau instansi terkait lainnya.

Video Cara Mengurus E Ktp Hilang Online

Visit Video

People Also Ask: Cara Mengurus E KTP Hilang Online

  1. Bagaimana cara mengurus E KTP hilang secara online?
  2. Jika E KTP Anda hilang, Anda bisa mengurusnya secara online dengan cara:

    • Masuk ke situs https://www.ti.kemendagri.go.id/
    • Pilih layanan Permohonan Cetak Ulang E-KTP
    • Isi data-data yang diperlukan
    • Upload dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau Kelurahan, dan pas foto terbaru
    • Klik Simpan
    • Bayar biaya administrasi sebesar Rp 22.500 melalui Bank Mandiri atau BRI
    • Cetak bukti permohonan dan tunggu proses pencetakan ulang E KTP Anda
  3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan E KTP yang baru setelah mengajukan permohonan?
  4. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan E KTP yang baru setelah mengajukan permohonan adalah 14 hari kerja.

  5. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang E KTP?
  6. Dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang E KTP antara lain:

    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau Kelurahan
    • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah dan ukuran 4×6 cm
  7. Berapa biaya administrasi yang harus dibayar untuk mengurus E KTP hilang secara online?
  8. Biaya administrasi yang harus dibayar untuk mengurus E KTP hilang secara online adalah sebesar Rp 22.500.

  9. Apakah bisa mengajukan permohonan cetak ulang E KTP jika hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)?
  10. Tidak bisa, untuk mengajukan permohonan cetak ulang E KTP harus memiliki Kartu Keluarga sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait