Woi tolong jawab yaaa
Mapel Geografi, Jenjang Sekolah Menengah Atas
1. 22 Des – 21 Mar
2. Jepang
3. Bulan sabit terakhir
4. Angin muson timur
Pertanyaan Baru di Geografi
b) Jelaskan kesan yang akan berlaku jika bumi hanya berputar pada satah bersudut tegak. [4markah]
Geografi, Sekolah Menengah Pertama
Berdasarkan pertanyaan di atas merupakan kebalikan dari keadaan bumi yang sekarang, yang mana bumi berputar tidak tegak lurus melainkan miring 23,5 derajat. Namun jika bumi berputar pada satah bersudut lurus maka kesan yang terjadi yaitu (1) sinar jatuh matahari berbatas dan berhimpitan dengan kutub, (2) luas penampang sinar jatuh matahari di bumi akan sama antara belahan bumi utara dan selatan, (3) terminator akan tegak lurus dengan garis bujur dan (4) tidak ada musim di bumi.
Pembahasan:
Bumi memiliki sudut kemiringan hingga 23,5 derajat. Hal ini berdampak pada matahari tidak bisa menyinari seluruh tempat di Bumi dengan jumlah dan waktu yang bersamaan. Bumi mengorbit matahari yang berkedudukan pada sumbu miring yang selalu menunjuk ke arah sama. Keadaan ini membuat berbagai belahan bumi mendapatkan sinar matahari di waktu yang berbeda. keadaan-keadaan ini di antaranya yaitu kutub ktara miring ke arah matahari pada kisaran, kutub selatan juga dapat miring ke arah pada bulan desember. keadaaan ini menyebabkan perbedaan musim yang ada di bumi. Namun jika bidang sudut bumi tegak lurus kedudukan matahari akan konstan dan akan bedampak pada empat kesan pada jawaban di atas.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Sudut Bumi pada
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Woi tolong jawab yaaa
Geografi, Sekolah Menengah Atas
1. 22 Des – 21 Mar
2. Jepang
3. Bulan sabit terakhir
4. Angin muson timur
Pihak mana saja yang bertanggung jawab mengurus balik nama atas hak milik?.
Geografi, Sekolah Menengah Pertama
Jawaban:
Balik Nama Hak Atas Milik adalah Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Penjelasan:
Karena Hak Atas Milik adalah Sertifikat, maka yang bertanggung jawab atas balik nama adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan karena perubahan Hak Atas Milik berpengaruh juga ke Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), maka yang bertanggung jawab atas perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeah (BPPKAD)