Cara Mengurus Ktp Hilang Surabaya

Cari tahu cara mengurus KTP hilang di Surabaya dengan cepat dan mudah. Ikuti panduan lengkap di sini dan dapatkan KTP baru dalam waktu singkat!

Apabila KTP hilang, segera lakukan pengurusan ulang agar tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Bagi warga Surabaya yang kehilangan KTP, berikut adalah cara mengurus KTP hilang Surabaya yang harus diperhatikan dengan seksama.

Pertama-tama, segera laporkan kehilangan KTP ke kantor kepolisian terdekat dan dapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya di lokasi terdekat. Pastikan membawa surat keterangan kehilangan dan dokumen pendukung lainnya seperti KK, akta lahir, dan surat pindah jika ada.

Saat proses pengurusan, pastikan untuk memperhatikan semua petunjuk dari petugas dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Selain itu, pastikan juga untuk membayar biaya administrasi yang diperlukan dan menunggu pengambilan sidik jari serta foto sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pengurusan KTP hilang Surabaya bisa berjalan lancar dan mempercepat proses penerbitan KTP baru. Jangan lupa untuk selalu menjaga dokumen penting seperti KTP agar tidak hilang atau rusak.

Cara Mengurus KTP Hilang di Surabaya

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa KTP, kita tidak bisa melakukan berbagai aktivitas seperti membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, hingga mengurus administrasi pemerintahan. Namun, terkadang kita bisa kehilangan KTP. Jika Anda kehilangan KTP di Surabaya, berikut adalah cara mengurusnya:

1. Melapor ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus dilakukan jika kehilangan KTP adalah melapor ke kepolisian terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat dan membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan dari RT/RW, dan pas foto terbaru.

2. Membuat Surat Keterangan Kehilangan

Setelah melapor ke kepolisian, selanjutnya Anda harus membuat Surat Keterangan Kehilangan (SKK) di Kelurahan setempat. Anda perlu membawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan dari RT/RW, dan pas foto terbaru. Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-.

3. Mengajukan Permohonan Pembuatan KTP Baru

Setelah mendapatkan SKK, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anda bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Surabaya atau mengajukan permohonan secara online melalui website resmi Disdukcapil Surabaya. Beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain SKK, fotokopi KK, dan pas foto terbaru.

4. Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan KTP

Setelah sampai di kantor Disdukcapil Surabaya, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan KTP. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan jelas agar proses pembuatan KTP bisa berjalan lancar.

5. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir permohonan, selanjutnya Anda perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-. Biaya ini bisa dibayarkan di loket pembayaran yang ada di kantor Disdukcapil Surabaya.

6. Verifikasi Data

Setelah membayar biaya administrasi, petugas Disdukcapil Surabaya akan melakukan verifikasi data. Pastikan data yang Anda berikan sudah sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera laporkan kepada petugas.

7. Mengambil Sidik Jari dan Foto

Jika data sudah diverifikasi, selanjutnya Anda akan diminta mengambil sidik jari dan foto. Pastikan Anda mengikuti instruksi petugas dengan baik agar hasil sidik jari dan foto bisa optimal.

8. Menunggu Proses Pembuatan KTP

Setelah mengambil sidik jari dan foto, selanjutnya Anda tinggal menunggu proses pembuatan KTP. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung dari jumlah permohonan yang masuk.

9. Mengambil KTP Baru

Setelah proses pembuatan selesai, Anda bisa datang ke kantor Disdukcapil Surabaya untuk mengambil KTP baru. Pastikan membawa SKK dan fotokopi KK sebagai persyaratan pengambilan KTP baru.

10. Cek Kelengkapan Data

Setelah mendapatkan KTP baru, pastikan Anda cek kelengkapan data pada KTP tersebut. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera laporkan kepada petugas Disdukcapil Surabaya untuk diperbaiki.

Itulah cara mengurus KTP hilang di Surabaya. Selalu ingat untuk menjaga dan merawat dokumen penting seperti KTP agar tidak hilang atau rusak.

Cara Mengurus KTP Hilang di Surabaya

Assalamualaikum,Bagi Anda yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Surabaya, jangan khawatir karena ada cara mudah untuk mengurusnya kembali. Berikut adalah petunjuk penggunaan untuk mengurus KTP yang hilang di Surabaya:

1. Pergi ke kantor kecamatan setempat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pergi ke kantor kecamatan terdekat dari tempat tinggal Anda di Surabaya. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. Persiapkan dokumen asli

Pastikan bahwa Anda mempersiapkan dokumen asli seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Akta Lahir atau Surat Nikah, dan identitas diri seperti Paspor atau SIM. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai bukti identitas Anda.

3. Bawa fotokopi dokumen tersebut

Pastikan untuk membawa fotokopi dari setiap dokumen yang dibutuhkan. Hal ini bisa membantu Anda mempercepat proses pengurusan KTP yang hilang.

4. Isi formulir pengajuan KTP baru

Di kantor kecamatan, akan ada formulir pengajuan KTP baru yang harus diisi. Pastikan untuk mengisi formulir ini dengan lengkap dan benar.

5. Tunggu nomor antrian

Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan nomor antrian. Tunggu giliran Anda dipanggil.

6. Foto dan sidik jari

Ketika dipanggil, Anda akan diminta untuk berfoto dan memberikan sidik jari. Pastikan untuk mengikuti instruksi dengan baik.

7. Bayar biaya pengurusan

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, Anda akan diminta untuk membayar biaya pengurusan KTP yang hilang. Biaya ini bervariasi tergantung pada daerah masing-masing.

8. Tunggu proses pengurusan KTP baru

Setelah membayar biaya pengurusan, sekarang Anda hanya perlu menunggu proses pengurusan KTP baru selesai. Anda akan diberikan tanda bukti bahwa KTP baru sedang dalam proses.

9. Ambil KTP baru

Setelah proses pengurusan selesai, Anda akan diminta untuk datang lagi ke kantor kecamatan untuk mengambil KTP baru Anda. Pastikan untuk memeriksa data pada KTP baru dengan teliti.

10. Pastikan data benar

Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan data Anda, segera laporkan ke kantor kecamatan. Jangan lupa untuk memeriksa data pada KTP baru dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan data di kemudian hari.Sekian petunjuk penggunaan cara mengurus KTP hilang di Surabaya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang kehilangan KTP dan dapat segera mengurusnya kembali. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamualaikum.

Cara Mengurus KTP Hilang Surabaya

Jika Anda kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Surabaya, Anda harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan identitas resmi kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Lapor ke Kepolisian
    • Segera laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor polisi terdekat.
    • Bawa surat keterangan kehilangan dari polisi.
  2. Buat Surat Keterangan Hilang
    • Buat Surat Keterangan Hilang di Kelurahan atau Kecamatan setempat.
    • Bawa fotokopi KTP yang hilang dan surat keterangan hilang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  3. Isi Formulir Pengajuan
    • Ambil formulir pengajuan penerbitan KTP di Kantor Dukcapil.
    • Isi formulir pengajuan dan lampirkan fotokopi Surat Keterangan Hilang dan KTP yang hilang.
  4. Tunggu Proses Penerbitan KTP Baru
    • Tunggu proses penerbitan KTP baru selama beberapa hari.
    • Pastikan untuk mengambil KTP baru Anda sendiri dengan membawa Surat Keterangan Hilang dan fotokopi KTP hilang.

Ingatlah bahwa mengurus KTP hilang bisa memakan waktu dan biaya. Oleh karena itu, pastikan untuk merawat dan menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak kehilangan identitas resmi Anda.

Terima kasih telah membaca artikel kami tentang cara mengurus KTP hilang di Surabaya. Kami berharap artikel ini dapat membantu Anda dalam mengatasi masalah kehilangan KTP Anda.

Kami memahami betapa pentingnya KTP dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam proses administratif seperti pembuatan SIM, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, jika Anda mengalami kehilangan KTP, segera lakukan tindakan untuk mengurusnya kembali.

Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengurus KTP hilang di Surabaya, seperti surat pengaduan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK dan akta kelahiran, serta pas foto. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar proses pengurusan KTP hilang Anda dapat berjalan dengan lancar.

Sekali lagi, terima kasih telah berkunjung ke blog kami. Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang cara mengurus KTP hilang di Surabaya.

Video Cara Mengurus Ktp Hilang Surabaya

Visit Video

Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh orang-orang ketika mengurus KTP hilang di Surabaya beserta jawabannya:

1. Apa yang harus saya lakukan jika KTP saya hilang?

Jawab: Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KTP Anda ke kantor polisi terdekat. Selanjutnya, Anda dapat mengurus pembuatan KTP baru di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat Anda tinggal.

2. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus KTP baru?

Jawab: Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau surat nikah
  • Surat pindah (jika ada)

3. Bagaimana proses pembuatan KTP baru?

Jawab: Setelah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan KTP baru di Kantor Disdukcapil. Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

4. Apakah saya perlu membayar biaya untuk mengurus KTP baru?

Jawab: Ya, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk mengurus KTP baru. Besarnya biaya tersebut bervariasi tergantung pada wilayah tempat Anda tinggal.

5. Apa yang harus saya lakukan jika KTP baru saya tidak kunjung selesai?

Jawab: Jika KTP baru Anda tidak kunjung selesai dalam waktu yang dijanjikan, Anda dapat menghubungi Kantor Disdukcapil setempat untuk menanyakan status pengurusan KTP Anda.

Related Posts with Google CSE

Artikel Terkait