Sebutkan da jelaskan macam macam teori demokrasi
Mapel PPKn, Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Teori Demokrasi Klasik :
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri. Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
Teori Civic Virtue :
Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
Kesetaraan warga negaraKemerdekaanPenghormatan terhadap hukum dan keadilan kebajikan bersama. Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga. Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
Teori Social Contract :
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran. Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya. Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
Pembahasan
Demokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang maksud dari demokrasi dapat disimak pada link
- Materi tentang Karakter utama demokrasi Pancasila, dapat disimak pada link
- Materi tentang Ciri-ciri negara demokrasi menurut Henry B Mayo, dapat disimak pada link
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 8 PPKn Bab 4 – Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kode : 8.9.4
#AyoBelajar
#SPJ2
Pertanyaan Baru di PPKn
Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil, dan apakah sifat melawan hukum dapat dikecualikan, jelaskan dan berikan contoh serta dasar hukum! Tolong bantu jawab kak
PPKn, Sekolah Menengah Atas
Hukum merupakan suatu peraturan yang berisi norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah (lembaga) yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil yaitu jika melawan hukum formil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan sumber (kaidah) hukum sedangkan melawan hukum materiil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan isi dari suatu hukum. Sifat melawan hukum dapat dikecualikan jika orang tersebut gila, tidak sengaja, sudah meninggal, dan masih di bawah umur.
Pembahasan:
Indonesia merupakan negara yang majemuk. Setiap daerah memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan suatu hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya hukum, diharapkan akan tercipta keadilan, persatuan, kedamaian, dan ketertiban dalam suatu masyarakat. Hukum merupakan suatu peraturan yang berisi norma dan sanksi yang dibuat oleh pemerintah (lembaga) yang berwenang yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban. Perbedaan sifat melawan hukum formil dan materiil yaitu jika melawan hukum formil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan sumber (kaidah) hukum sedangkan melawan hukum materiil berarti suatu tindakan yang bertentangan dengan isi dari suatu hukum. Sifat melawan hukum dapat dikecualikan jika orang tersebut gila, tidak sengaja, sudah meninggal, dan masih di bawah umur.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengertian hukum
- Materi tentang pengertian hukum formil
- Materi tentang fungsi dan tujuan hukum
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKN
Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
#AyoBelajar
#SPJ2
Demokrasi dalam sistem NKRI
PPKn, Sekolah Menengah Atas
Jawaban:
- Nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan itu sendiri, dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila dari Pancasia
- Transformasi nilai-nilai pada bentuk dari system pemerintahan
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Penjelasan:
C.F. Strong : Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahanmempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
Kekerasan dalam rumah tangga menurut uu nomor 23 tahun 2004 meliputi …
PPKn, Sekolah Menengah Pertama
Jawaban:
A.perbuatan kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kesengsaraan
B. penelantaran rumah tangga
C. perbuatan yang mengakibatkan penderitaan seksual, fisik, dan psikologis
D. perampasan atau pemaksaan kemerdekaan secara melawan hukum
10 Contoh tindakan hukum pemerintah
PPKn, Sekolah Menengah Atas
Hukum pemerintah adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, aturan yang turut menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat dan diatur oleh badan-badan yang berwajib. Pelanggaran mana yang dilanggar dalam peraturan tersebut memiliki resiko diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
Pembahasan:
Hukum pemerintah diberlakukan dalam daerah atau lingkup terbatas tergantung pada tiap daerah. Hukum yang ditetapkan dibuat oleh badan yang berwajib, peraturan hukum diatur dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga terkait yang berwenang. Jadi tidak setiap individu atau lembaga bebas memiliki hak dan kewenangan dalam membuat sebuah produk hukum, dimana yang diperbolehkan hanyalah badan-badan dan lembaga-lembaga resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan pada kesepakatan yang membuatnya.
Demi menjaga peraturan, hukum tetap dapat berlangsung secara terus menerus dan bisa diterima oleh masyarakat serta hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan, dan tujuan utama dari adanya hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam dan untuk masyarakat serta hukum itu sendiri harus berdasarkan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat.
Indonesia sebagai negara hukum, menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang cukup baik di kalangan masyarakat yakni sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, saling mengisi, dan harmonis.
Contoh-contoh tindakan hukum pemerintah adalah
- Peraturan atau hukum yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas. Yang jika dilanggar akan berimbas pada sanksi tilang.
- Peraturan tentang pencurian, perampokan dan segala macam bentuk perampasan dapat dikenakan sanksi penjara dan lain sebagainya.
- Hukum tentang adat dan kebiasaan pada daerah tertentu, yang tentu saja jika dilanggar akan menimbulkan sanksi sosial.
- Peraturan tentang membuang sampah, baik itu limbah maupun sampah rumah tangga.
- Hukum yang mengatur tentang penganiayaan, penipuan dan lain sebagainya.
- Hukum perdata, hukum perkawinan, hukum perceraian.
- Hukum tentang kepemilikan senjata api.
- Hukum yang mengatur tentang pajak, baik pajak penghasilan, maupun pajak bangunan.
- Hukum yang mengatur tentang ekpor-impor.
- Peraturan tentang kepemilikan obat dan barang yang dilarang.
Pelajari Lebih lanjut :
- Materi tentang contoh kasus hukum di Indonesia dapat dipelajari pada link
- Materi tentang pelaksanaan hukum dapat dipelajari pada link
- Materi tentang jenis hukum yang ada di Indonesia dapat dipelajari pada link
Detail Jawaban
Kelas : 10
Mapel : PPKn
Bab : 2- Sistem hukum dan peradilan Nasional
Kode : 10.9.2
#AyoBelajar
#SPJ2
Sebutkan nama pahlawan wanita yang berasal dari Aceh dan mempertahankan Aceh!! no ngasal
no copas
ngasal dan copas report
PPKn, Sekolah Menengah Atas
Jawaban:
cut nyak diencut nyak Dien dikenal sebagai pejuang wanita yang gigih melawan penjajahan Belanda.
Penjelasan:
cut nyak Dien lahir pada pada 1848 dari keluarga bangsawan Aceh.
saat perang Aceh meluas pada 1873 beliau memimpin perang di garis depan.pasukan cut nyak Dien melemah ketika Teuku Ibrahim dan Teuku Umar gugur.kendati demikian,cut nyak Dien tetap melanjutkan perjuangan dengan semangat.
semoga membantu…
mapel:pkn
kelas:7
kode soal:9
kata kunci:pahlawan wanita dari Aceh
Penjelasan:
- Cut Nyak Dhien
- Beliau adalah pahlawan yang berasal dari aceh yang berjuang melawan belanda pada masa perang Aceh
- Beliau meninggal karena sakit setelah diasingkan orang belanda
- beliau lahir pada tahun 1.848
- meninggal pada tanggal 6 November 1.908