Seseorang melakukan buang air kecil sebelum Shalat,ia sudah beristinja’.Lalu,beberapa saat kemudian,seperti terasa ada cairan yang keluar.Ia tidak mengetahui pasti apakah itu wadi atau bukan (karena biasanya wadi keluar setelah buang air kecil) Soal : -Apakah dia perlu beristinja’ lagi?
– Bagaimana jika dia sudah terlanjur langsung berwudhu,lalu ia baru merasakan adanya sesuatu yang keluar?
Mapel SBMPTN, Jenjang Sekolah Menengah Atas
Wudhu jadi tidak sah karena wadi dapat membatalkan wudhu dan merupakan najis berat.untuk itulah,wajib mensucikannya dengan mandi junub sebelum wudhu dan shalat fardhu.
Pertanyaan Baru di SBMPTN
73737+7282
beserta caranya!
nt:aziza
SBMPTN, Sekolah Menengah Atas
Jawab :
———+
73737 + 7282 = 81.018
semoga membantu..
Seseorang melakukan buang air kecil sebelum Shalat,ia sudah beristinja’.Lalu,beberapa saat kemudian,seperti terasa ada cairan yang keluar.Ia tidak mengetahui pasti apakah itu wadi atau bukan (karena biasanya wadi keluar setelah buang air kecil) Soal : -Apakah dia perlu beristinja’ lagi?
– Bagaimana jika dia sudah terlanjur langsung berwudhu,lalu ia baru merasakan adanya sesuatu yang keluar?
SBMPTN, Sekolah Menengah Atas
Wudhu jadi tidak sah karena wadi dapat membatalkan wudhu dan merupakan najis berat.untuk itulah,wajib mensucikannya dengan mandi junub sebelum wudhu dan shalat fardhu.