Cara mengurus KTP baru di Surabaya 2021: persyaratan, biaya, prosedur, dan jadwal pelayanan. Simak informasi lengkapnya di sini!
Bagi warga Surabaya yang baru berusia 17 tahun atau lebih, mengurus KTP baru tentunya menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan. Namun, prosesnya terkadang bisa memakan waktu dan melelahkan, terutama jika tidak tahu caranya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan dengan rinci tentang cara mengurus KTP baru di Surabaya 2021. Pertama-tama, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendaftarkan diri dan mengambil nomor antrian. Namun, jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan dan memperhatikan jam operasional kantor tersebut. Berikut adalah tahapan lengkapnya…
Pengantar
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang dimiliki oleh setiap warga Indonesia. KTP digunakan sebagai identitas resmi dan diperlukan dalam berbagai hal seperti mengurus SIM, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Jika Anda tinggal di Surabaya dan ingin mengurus KTP baru, berikut adalah langkah-langkahnya.
Mendapatkan Formulir Pengajuan KTP
Langkah pertama dalam mengurus KTP baru di Surabaya adalah mendapatkan formulir pengajuan KTP. Formulir ini dapat diperoleh di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Surabaya atau melalui situs web resmi Disdukcapil Surabaya.
Persyaratan Dokumen
Setelah memperoleh formulir pengajuan KTP, Anda harus menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Surat Pindah (jika Anda pindah dari kota/kabupaten lain)
- Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal (jika Anda pindah dari alamat lain di Surabaya)
- Fotokopi NPWP (jika memiliki)
Pengisian Formulir Pengajuan KTP
Setelah menyiapkan persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan KTP dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi data diri dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang disertakan.
Pemeriksaan Dokumen dan Data Diri
Setelah mengisi formulir pengajuan KTP, Anda harus datang ke kantor Disdukcapil Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan data diri. Petugas akan memeriksa dokumen yang disertakan dan memastikan bahwa data yang diisi di formulir pengajuan KTP benar dan sesuai dengan dokumen yang disertakan.
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah pemeriksaan dokumen dan data diri selesai, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda tampil rapi dan bersih saat mengambil foto untuk KTP baru Anda.
Proses Pembuatan KTP
Setelah semua proses selesai dilakukan, Anda harus menunggu beberapa waktu untuk proses pembuatan KTP selesai. Waktu tunggu ini bervariasi tergantung dari jumlah permohonan KTP yang sedang diproses oleh Disdukcapil Surabaya.
Pengambilan KTP Baru
Setelah proses pembuatan KTP selesai, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa KTP baru Anda sudah siap untuk diambil. Anda dapat mengambil KTP baru Anda langsung di kantor Disdukcapil Surabaya dengan membawa bukti pengambilan KTP.
Biaya Pengurusan KTP Baru
Untuk mengurus KTP baru di Surabaya, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,-. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Disdukcapil Surabaya.
Kesimpulan
Mengurus KTP baru di Surabaya membutuhkan beberapa langkah seperti mendapatkan formulir pengajuan KTP, menyiapkan persyaratan dokumen, mengisi formulir pengajuan KTP, melakukan pemeriksaan dokumen dan data diri, mengambil foto dan sidik jari, proses pembuatan KTP, dan pengambilan KTP baru. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pengurusan KTP baru Anda berjalan lancar.
Cara Mengurus KTP Baru di Surabaya 2021
Assalamualaikum, bagi Anda yang ingin mengurus KTP baru di Surabaya tahun 2021, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Persiapkan Dokumen-Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu fotokopi KTP lama, fotokopi KK, surat pengantar dari kelurahan, dan pas foto terbaru. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil Terdekat
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Disdukcapil Surabaya terdekat dari tempat tinggal Anda. Pastikan Anda tahu lokasi kantor tersebut agar tidak kesulitan mencarinya.
3. Temui Petugas Pendaftaran
Setelah sampai di kantor Disdukcapil, masuklah ke dalam gedung dan carilah petugas pendaftaran. Jika belum tahu letaknya, tanyakanlah kepada petugas keamanan di depan pintu masuk.
4. Serahkan Dokumen-Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas pendaftaran. Petugas akan memeriksa dan memvalidasi dokumen Anda agar proses pengurusan berjalan dengan lancar.
5. Lakukan Perekaman Data
Lakukan perekaman data dan scan sidik jari di mesin yang telah disediakan. Pastikan data yang diinputkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang telah Anda serahkan.
6. Tunggu Nomor Antrian
Setelah melakukan perekaman data, tunggulah nomor antrian Anda dipanggil. Pastikan Anda tidak keluar dari area kantor Disdukcapil agar tidak melewatkan panggilan nomor antrian Anda.
7. Ambil KTP Sementara
Setelah dipanggil, datanglah ke loket pendaftaran untuk mengambil KTP sementara. KTP sementara ini akan digunakan sebagai pengganti KTP lama Anda yang sudah habis masa berlakunya.
8. KTP Sementara Berlaku 3 Bulan
KTP sementara ini berlaku selama 3 bulan. Setelah itu, Anda harus mengambil KTP asli di lokasi yang sama. Pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu pengambilan KTP asli agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
9. Bayar Biaya Administrasi
Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan di kasir pendaftaran. Pastikan Anda membayar biaya administrasi yang tepat agar proses pengurusan KTP baru dapat selesai dengan lancar.
10. Ambil KTP Asli
Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil KTP sementara Anda dan menunggu KTP asli yang akan dikirim ke alamat yang tertera pada surat pengantar dari kelurahan. Pastikan Anda mengecek alamat yang tertera agar KTP asli dapat dikirim tepat waktu.Sekian langkah-langkah cara mengurus KTP baru di Surabaya tahun 2021. Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap dan tepat agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar. Terima kasih.
Pada tahun 2021 ini, jika Anda ingin mengurus KTP baru di Surabaya, ada beberapa langkah yang harus Anda ikuti. Berikut adalah cara mengurus KTP baru di Surabaya 2021:
- Pastikan Anda memiliki syarat dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus KTP baru. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kartu keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat keterangan pindah dari kelurahan sebelumnya (jika Anda pindah dari luar Surabaya)
- Setelah memastikan bahwa Anda memiliki syarat dan persyaratan yang diperlukan, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat di wilayah Anda.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil. Jika sudah dipanggil, tunjukkan persyaratan yang Anda miliki kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan meminta Anda untuk mengisi formulir permohonan KTP baru.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda sudah mengajukan permohonan KTP baru.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru selesai. Biasanya, proses pembuatan KTP baru memakan waktu sekitar 2-3 minggu.
- Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil KTP baru Anda di kantor Disdukcapil tempat Anda mengajukan permohonan.
Cara mengurus KTP baru di Surabaya 2021 memang memerlukan waktu dan usaha, namun hal ini sangat penting untuk dilakukan karena KTP adalah salah satu dokumen identitas yang paling penting. Oleh karena itu, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan sabar.
Terima kasih telah membaca artikel ini tentang cara mengurus KTP baru di Surabaya tahun 2021. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tersebut. Sebagai sebuah dokumen penting, KTP harus selalu diperbarui agar dapat digunakan dalam berbagai keperluan.
Meskipun proses pengurusan KTP baru di Surabaya terkadang memakan waktu dan biaya, namun hal ini perlu dilakukan demi kepentingan bersama. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan pengurusan KTP baru.
Jangan lupa bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memiliki KTP yang sah dan up-to-date. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu memperbarui KTP Anda jika ada perubahan data diri seperti alamat, status perkawinan, atau pekerjaan. Terima kasih telah membaca, dan semoga sukses dalam mengurus KTP baru Anda di Surabaya.
Video Cara Mengurus Ktp Baru Di Surabaya 2021
People Also Ask: Cara Mengurus KTP Baru di Surabaya 2021
1. Apa persyaratan untuk mengurus KTP baru di Surabaya?
- Mengisi formulir permohonan KTP elektronik
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Menyerahkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Menyerahkan fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
- Menyerahkan fotokopi surat pindah bagi yang pindah domisili
2. Apakah ada biaya yang harus dibayar saat mengurus KTP baru?
Ya, ada biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 25.000 untuk pengurusan KTP elektronik.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP baru di Surabaya?
Proses pengurusan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
4. Di mana bisa mengurus KTP baru di Surabaya?
KTP baru bisa diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Ada beberapa kantor Dispendukcapil di Surabaya, seperti di Jalan Indrapura, Jalan Dharmahusada, dan Jalan Raya Tenggilis.
5. Apakah bisa mengurus KTP baru secara online?
Ya, bisa. Pengurusan KTP baru secara online dapat dilakukan melalui website resmi Dispendukcapil Surabaya atau aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Surabaya. Namun, untuk pengambilan sidik jari dan foto harus dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil setempat.