Breaking News

Desain Banner/Spanduk Larangan Merokok Rumah Sakit cdr

Sebelum kami share contoh desain spanduk/banner dilarang merokok cdr, kami jabarkan tentang rokok. Menurut Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dituliskan, bahwa :
  • Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
  • Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
  • Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
  • Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
  • Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya disebut Iklan.
  • Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut Label.
  • Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Desain Banner/Spanduk Larangan Merokok Rumah Sakit cdr
  • Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber‑sumber bahaya.
  • Angkutan umum adalah alat angkut bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
  • Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan atau penggunaan rokok.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan.
  • Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
  • Dengan demikian, merokok memiliki peraturan tersendiri demi menjaga kesehatan yang merokok (perokok aktif) dan orang yang tidak merokok namun menghirup asap dari perokok (perokok pasif).
Baca Juga  website belajar desain interior gratis

Unduh Juga : Desain banner buanglah sampah pada tempatnya cdr

Di tempat-tempat tertentu apalagi di rumah sakit, merokok sangat dilarang demi kenyamanan bersama, untuk itu kami membuatkan contoh desain spanduk/banner dilarang merokok cdr yang nantinya sesudah dicetak bisa ditempatkan di area tertentu dengan harapan udara tetap steril/segar.
Untuk mengunduh file spanduk/banner dilarang merokok silakan klik tautan di bawan ini:
Tunggu link generate hingga 100%
Demikian yang bisa kami share, jika informasi ini bermanfaat silakan share ke grup medsos-medsos sosial yang anda ikuti. Terimakasih